Quick access to essential system features, including the dashboard for an overview of operations, network settings for managing connectivity, system logs for tracking activities.
Menyusun, menyiapkan, dan mengajukan dokumen registrasi produk kosmetik, skincare, dan PKRT ke BPOM dan instansi terkait.
Memastikan seluruh produk yang dipasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar regulasi yang berlaku.
Memastikan seluruh proses produksi kosmetik, skincare, dan PKRT sesuai dengan standar CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) / CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)
Menangani proses perpanjangan izin edar, notifikasi, sertifikat halal, merek dagang, dan dokumen legalitas produk.
Memantau perubahan regulasi terkait industri kosmetik, skincare, dan PKRT serta menyampaikan update kepada manajemen.
Berkoordinasi dengan tim R&D, QA, Produksi, dan Marketing untuk memastikan dokumen teknis dan regulasi sesuai kebutuhan registrasi.
Menjadi penghubung perusahaan dengan instansi pemerintah (BPOM, Kemenkes, MUI, DJKI, dll) terkait urusan registrasi dan perizinan.
Membantu audit internal dan eksternal terkait kepatuhan regulasi.
Memastikan seluruh aktivitas perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi BPOM, Kemenkes, dan ketentuan PKRT/kosmetik.
Kualifikasi yang dibutuhkan
Minimal Apoteker (Profesi Farmasi) dan memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
Pengalaman minimal 5 tahun mengurus dokumen perizinan, Mui, dan dokumen CPKB di Industri kosmetik, skincare, dan PKRT.
Memahami dengan baik regulasi BPOM terkait kosmetik, skincare, dan PKRT.
Mampu menyusun SOP, laporan teknis, dan dokumen registrasi produk.
Memahami regulasi BPOM, Kementerian Kesehatan, dan perizinan industri kosmetik/PKRT.
Terbiasa mengurus notifikasi produk kosmetik, registrasi obat, izin PKRT, sertifikat halal, dan dokumen OSS